Quick Wins


Transparansi pelayanan  SIM, STNK dan BPKB merupakan salah satu program Quick Wins Polri,dimana program tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan Polri dalam mewujudkan reformasi birokrasi Polri dalam rangka percepatan meraih kepercayaan masyarakat sesuai dengan Grand Strategy Polri tahap pertama untuk mencapai Trust Building di bidang lalu lintas.
Read more

Samsat Corner

Sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam pengurusan surat-surat kendaraannya maka didirikan fasilitas Samsat Corner. Samsat Corner ini merupakan pusat layanan pengurusan surat-surat kendaraan dan juga merupakan pusat informasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi.
Read more

Penjelasan Tentang BPKB

Di sini kami menjelasakan segala hal yang berkaitan dengan BPKB. Anda pasti sudah tahu tentang BPKB yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, tapi tahukah anda fungsi lain dari BPKB? atau prosedur seperti apa yang harus anda lakukan jika BPKB anda hilang, rusak atau terbakar. .Agar lebih jelas, silahkan...


Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

a.  Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam  bentuk  BPKB adalah untuk kepentingan  pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan  keamanan dan ketertiban masyarakat,  terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggarandan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

b.  Perkembangan   kejahatan semakin canggih dan  kompleks, sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk  menanggulangi,  antara  lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalulintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor.

c. Untuk  itu perlu diambil  langkah-langkah  guna  menyamakan persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB.
   
d. Dasar hukum.
1). Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
2). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 pasal 172 s/d 2002 tentang Pendaftaran Kendaraan Bermotor.
4). Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun  2004 tentang Tarif Atas Jenis PNPB yang berlaku pada Polri.
5). Instruksi Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: Ins/03/X/1999, Nomor: 29 Tahun 1999 dan Nomor 6/IMK.014/1999  tentang Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal  Di Bawah Satu Atap dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba  Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda  Coba Kendaraan Bermotor  dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea BaliNama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana KecelakaanLaluLintas Jalan.
6). Surat Keputusan Bersama Kapolri, Dirjen PUOD dan Dirut PT. Jasa Raharja (Persero) No. Pol. : Skep/06/X/1999, Nomor 973–1228 dan Nomor: Skep/02/X/1999 tanggal 15Oktober 1999 tentang Tata  Laksana Pendaftaran Kendaraan Bermotor, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Kantor Bersama Samsat.

7). Surat Keputusan Kapolri No.Pol.:Skep/367/VI/2005, tanggal 15 Juni2 005, tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Blangko BPKB.

e.  Pengertian
1).  BPKB   adalah: Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu  Lintas    Polrsebagai   buktkepemilikan kendaraan bermotor.
2).  BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
3).  Penerbitan  BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4).  Spesifikasi Teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5).  Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

f.  Fungsi dan peranan BPKB.
1).  Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK  untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB  sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
2).  BPKB dapat disamakan dengan Certificate of  Ownership yang disempurnakan  dan merupakan  dokumen  penting  yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
3).  BPKB  akan  mempertinggi  daya  guna  dari  tata  cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara  pengawasan terhadap pemasukan  keuangan  negara  non pajak,  kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
4).  BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

g.  Bentuk, ukuran dan isi serta kelengkapan BPKB:
1).  BPKB berbentuk buku, panjang 170mm dan lebar 120mm.
2).  Lembar kulit berwarna biru tua (dongker), tulisan putih perak.
3).  Dibubuhi nomor BPKB.
4).  BPKB terdiridari 22 (duapuluhdua) halaman dengan nomor urut1s/d22, warna dasar keabu-abuan.
5).  Isi BPKB:
a). Identifikasi kendaraan bermotor.
b). Keterangan kepabeanan
c). Pendaftaran Polisi
d). Catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor
e). Catatan tentang pelunasan pajak/BBN
f). Catatan pejabat Polisi Lalu Lintas
g). Keterangan
6)           Komponen BPKB terdiri dari:
a). Blangko BPKB (ModelI)
b). Formulir Permohonan (ModelII)
c). Kartu Induk BPKB (ModelIII)
d). Buku Register (ModelIV)
e). Formulir Tanda Periksa (ModelV)
f). Formulir permohonan Mutasi (ModelVI)
g). Brosur (ModelVII)

h.  Persyaratan Penerbitan BPKB Baru.
1). Pendaftaran  Kendaraan  Bermotor  CKD/Produksi Dalam Negeri
a). Mengisi formulir permohonan.
b). Identitas:
(1). Untuk perorangan: Jatidiri yang syah +satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2). Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian+satu lembar foto copy,  Keterangan domisili, Surat  Kuasa  bermaterai  cukup  dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3).Untuk instansi pemerintah (termasukBUMNdan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
c). Faktur Pembelian.
d). Sertifikat Uji Type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran type.
e). Kendaraan  bermotor  yang mengalami  perubahan bentuk harus melampirkan Surat Keterangan dari  perusahaan karoseri yang mendapat ijin.
f).  Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum.
g). STNK asli+satu lembar foto copy STNK.
h). Tanda Lunas PKB/BBNKB dan SWDKLLJ.

2). Pendaftaran Kendaraan Bermotor CBU
a). Mengisi formulir Permohonan.
b). Identitas:
(1). Untuk perorangan: Jatidiri yang sah+satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2). Untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian+ satu lembar foto copy,  Keterangan  domisili, Surat  Kuasa  bermaterai  cukup  dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3). Untuk instansi pemerintah (termasukBUMNdan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
c). FakturPembelian.
d). Formulir A dari Bea Cukai atau formulir C dari Bea Cukai.
e). Pemberitahuan impor barang (PIB).
f). Sertifikat Uji Type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat VIN   dan tanda pendaftaran  tipe   untuk  keperluan impor.
g). Surat Keterangan Rekondisi dari Perusahaan rekondisi yang memiliki ijin yang syah (khusus untuk kendaraan bermotor yang  diimpor dalam keadaan bukan baru untuk diperjual belikan).
h) . Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum.
 i). STNK asli+satulembarCopySTNK.
 j). TandaLunasPKB/BBNKBdanSWDKLLJ.
 k). Rekomendasi dari Dirlantas Polri/Dirlantas Polda.

3). Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks Dump Dephan/TNI/ POLRI
a). Mengisi formulir Permohonan.
b). Identitas:
(1). Untukperorangan: jati diri yang syah+satu lembar foto   copy, bagi yang berhalangan melampirkansuratkuasabermateraicukup.
(2). Untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian+ satlembar foto  Copy, Keterangan domisili, Surat  Kuasa Bermaterai Cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMNdan BUMD): Surat tugas/Surat  Kuasa  bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinanserta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
c). Surat    Keputusan    Penghapusan    dari     Menteri Pertahanan/-PanglimaTNI/Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia
d). Surat Keputusan Penjualan dari Kepala Staf Angkatan/-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e). Daftar  Kolektif  kendaraan   yang  dilegalisir    oleh kesatuan yang melaksanakan Dump/Penghapusan.
f). Berita Acara Penjualan.
g). Kwitansi pembayaran yang bermaterai cukup.
h). STNK asli+satu lembar Copy STNK.
 i). Tanda Lunas PKB/BBNKB dan SWDKLLJ

4). Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks Lelang Negara
a). Mengisi formulir Permohonan.
b). Identitas:
(1). Untuk  perorangan: jati  diryang sah +satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2). Untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian+ satu lembar foto Copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat  tugas /SuraKuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c). Khusus Kendaraan Bermotor dengan  fasilitas Penangguhan  bea masuk  terlebih  dahulu  harus melunasi bea  masuk, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.
d). Surat Keputusan Lelang dari instansi yang berwenang.
e). Foto Copy Risalah lelang/Berita Acara penyerahan barang yang dilegalisir olehba dan lelang negara.
f). Kwitansi Pembelian bermaterai cukup
g). STNK asli+Foto Copy
h). Tanda Lunas PKB/BBNKB dan SWDKLLJ.

5). Pendaftaran Kendaraan Bermotor CD/CC berdasarkan PP Nomor 8Tahun 1957
a).  Mengisi formulir Permohonan.
b).  Faktur Pembelian
c)Formulir  B dari  Instansi  Bea  dan  Cukai  untuk kendaraanyang mendapat fasilitas penangguhan bea masuk.
d).  Pemberitahuan  impor barang (PIB) untuk kendaraan impor(CBU).
e).  Rekomendasi  dari DirlantaPolri/Dirlantas Polda untuk kendaraan CBU.
f).  STNK asli+satu lembar STNK Foto Copy.

6). Pendaftaran Kendaraan Bermotor Badan Internasional berdasarkan PPNo.19 tahun 1955
a).  Mengisi formulir Permohonan.
b).  Faktur Pembelian.
c).  SuratPengantar/Keterangan   dariSekretariat Negara Republik Indonesia.
d).  Formulir  B dari  Instansi  Bea  dan  Cukai  untuk kendaraan yang mendapat fasilitas penangguhan bea masuk.
e). Pemberitahuan imporbarang (PIB) untuk kendaraan impor (CBU).
f).  Surat Pengantar dari badan internasional.
g).  Rekomendasi dari Dirlantas Polri/Dirlantas Polda untuk kendaraanCBU.
h).  STNK asli+satu lembar STNK Foto Copy.

i. Mutasi BPKB
1). Pendaftaran kendaran bermotor tukar nama atas dasar jualbeli.
a). MengisiformulirPermohonan.
b). Identitas:
(1). Untuk perorangan :jati diri yang sah +  satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkansuratkuasabermateraicukup.
(2). UntukBadanHukum:SalinanAktependirian+ satu lembar foto Copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa  Bermaterai  Cukup  dan ditanda tanganiolehpimpinansertadibubuhicap badan hukumyanbersangkutan
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat  tugas  /Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap.
c). STNK asli
d). BPKB asli
e). Kuitansi Pembelian bermaterai cukup
f). Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

2). Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Keluar Daerah Asal Pendaftaran
a). Mengisi formulir Permohonan.
b). Identitas:
(1). Untuk perorangan: jati diri yang sah +  satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2). untukBadanHukum:SalinanAktependirian+satu lembar foto Copy, Keterangan  domisili, Surat Kuasa  Bermaterai  Cukup  dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhicap badan hukum yang bersangkutan.
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan  BUMD): Surat  tugas  /Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhicap.
c). STNK asli
d). BPKB asli
e). Kuitansi Pembelian bermaterai cukup.
f)Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

3). Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Dari Luar Daerah
a)   Mengisi formulir Permohonan.
b)   Identitas:
(1) Untuk  perorangan: jati diri yang sah +  satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2) Untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian+ satu lembar foto Copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa  Bermaterai  Cukup  dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
(3) Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat tugas/  Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap
c)  Surat keterangan pindah pengganti STNK
d)  BPKB asli                                    
e)  Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
f)   Kuitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
g)  Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
h)  Bukti pelunasan PKB/BBN-Kb dan SWDKLLJ.


4). Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Alamat dalam  Wilayah Pendaftaran
a). MengisiFormulirPermohonan.
b). Identitas:
(1)  Untuk  perorangan:  Jati diri yang sah +  satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2)  Untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian+ satu lembar foto copy, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup daditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3) Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap. 
c)            STNK asli
d)   BPKB asli
e)   Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

5)  Pendaftaran Kendaraan Bermotor ubah bentuk dan atau ganti warna.
a) Mengisi formulir  permohonan
b) Identitas:
(1)  Untuk perorangan: jati diri yang sah +satu lembar foto  copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2) Untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian+ satu lembar foto copy, keterangan domisili, Surat  Kuasa  bermaterai  cukup  dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3) Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):  Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap. 
c) STNKAsli
d) BPKBAsli
e) BuktipelunasanPKB/BBN-KBdanSWDKLLJ.
f)  Surat  Keterangan  rubah  bentuk  dari  perusahaan karoseri/bengkelyangtelahmemilikiijinyangsah.

6). Pendaftaran Kendaraan Bermotor ganti mesin.
a) Mengisi formulir permohonan
b) Identitas:
(1) Untuk  perorangan: jati  diri  yang sah +satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2) Untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian+ satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat  Kuasa  bermaterai  cukup  dan  ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3) Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):  Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap.

c). STNK asli
d). BPKB asli
e). Bukti pelunasanPKB/BBN-KB dan SWDKLLJ
f). Surat  Pernyataan  dari  pemilik  bermeterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara/sengketa atau tidak sedang dijaminkan.
g). Untuk penggantian mesin yang berasal dari pembelian impor  harus memiliki Invoerpas/PIB yang menyebutkan nomor mesin.
h). Apabila ganti mesin berasal dari kendaraan bermotor yang telah memiliki nomor pendaftaran kendaraan bermotor  (Nomor  Polisi)  agar  BPKB  dan STNK kendaraan tersebut dilampirkan,  selanjutnya  STNK ditarik dan BPKB diberikan catatan oleh petugas.

7). Pendaftaran Kendaraan Bermotor GantiNomor Pendaftaran (No.Pol.)
a)   Mengisi Formulir Permohonan.
b)   Identitas:
(1)  Untuk perorangan: Jatidiri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2) Untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian+ satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat  Kuasa  bermaterai  cukup  dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
(3) Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap

c). STNK asli
d). BPKB asli
e). Bukti  pelunasan PKB/BBN-KB  dan SWDKLLJ  yang masih berlaku.
f)  Surat permohonan dari pemilik untuk ganti nomor pendaftaran dengan alasan yang dapat diterima

8). Pendaftaran  Kendaraan  Bermotor  ganti  pemilik  eks kendaraan bermotor perorangan dinas milik negara 
a)   MengisiFormulir permohonan.
b)   Identitas:
(1) Untuk perorangan: jati diri yang syah+satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2)  Untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian+ satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat  Kuasa  bermaterai  cukup  dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3) Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMNdan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap.
c) STNK asli
d) BPKB asli
e) Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
f) Surat keputusan penjualan dan penghapusan/pengalihan kendaraan bermotor dinas dari pejabat yang berwenang.

9). Pendaftaran Kendaraan Bermotor berdasarkan putusan Pengadilan.
a). Mengisi Formulir Permohonan.
b). Identitas:
(1) Untuk perorangan: Jati diri yang syah  +satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2) Untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian+ satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat  Kuasbermaterai  cukup  dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3)  Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMNdan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap.  
c) STNK asli
d) BPKB asli
e) Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
f) Salinan Keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum dan dilegalisir.

10). Pendaftaran Kendaraan Bermotor atas dasar hibah
a)   MengisiFormulirPermohonan.
b)   Identitas:
(1) Untuk perorangan:  Jati diri yang sah +  satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2) Untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian+ satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat  Kuasa  bermaterai  cukup  dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3) Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap.
c) STNK asli
d) BPKB asli
e) Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
f) Surat  keterangan  kematian  dan persetujuan  ahli waris/aktenotaris.
g) Surat hibah yang bermeterai cukup.
h) Khusus bagi kendaraan yang telah melunasi bea masuk harus melampirkan Formulir C dari  BeaDan Cukai.(asal Formulir B).

11). Pendaftaran  Kendaraan  Bermotor ganti  pemilik  atas dasar perubahan nama badan hukum atau penggabungan perusahaan.
a) Mengisi formulir Permohonan.
b) STNK asli
c) BPKB asli
d) Salinan Akte Notaris pendirian perusahaan yang baru +satu lembar foto copy.
e) Surat Keterangan domisili
f Surat Kuasa bermeterai cukup dan  ditanda-tangani oleh Pimpinan Perusahaan  serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
g) Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ(SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.

12). Pendaftaran Kendaraan Bermotor eks Taksi
a) Mengisi formulir Permohonan.
b) Identitas:
(1) Untuk perorangan: Jati diri yang syah  +satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2) Untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian+ satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat  Kuasa  bermaterai  cukup  dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3) Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap.
c)  STNK asli.
d) BPKB asli.
e)  Kuitansi pembelian yang sah.
f)  Formulir  C dari Bea Dan Cukai,  kecuali  Menteri Keuangan menetapkan lain.
g) Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan  SWDKLLJ.
h) Hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
i)  Rekomendasi dari Dirlantas Polri/Dirlantas Polda.

13). Penerbitan BPKB Duplikat
1) Pendaftaran BPKB Hilang Persyaratan :
a)   MengisiFormulirPermohonan
b)   Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
c)   Identitas:
(1)   Untuk Perorangan: Kartu Tanda Penduduk.
(2)   Untuk  Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Surat Keterangan Domisili.
(3)  Untuk Instansi Pemerintah: Surat  Keterangan Kepemilikan  BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
(4)  Surat Kuasa/surat tugas bagi perorangan, Badan Hukum dan Instansi  Pemerintah  yang tidak dapat mengurus sendiri karena berhalangan dan lain-lain, diatas meterai yang cukup.

d)   Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi meterai dan ditandatangani pemilik.
e)  Bukti  penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2 (dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2 (dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional.
f)   Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank/Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
g)  STNK asli.
h)  Bukti hasil cek fisik.

14). PendaftaranBPKB terbakar habis.
a)  Persyaratan:
(1) Mengisi Formulir Permohonan
(2) Surat Keterangan BPKB telah terbakar dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
(3) Identitas: 
(a) Untuk Perorangan:    
      Kartu Tanda Penduduk 
(b) Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Surat Keterangan Domisili
(c) Untuk Instansi Pemerintah:  Surat Keterangan  Kepemilikan  BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi. 
(d) Surat Kuasa/surat  tugas bagi perorangan, Badan Hukum dan  Instansi Pemerintah yang tidak dapat mengurus sendiri karena berhalangan dan lain-lain, di atas meterai yang cukup. 
(4) Surat Pernyataan BPKB terbakar yang dibubuhi meterai dan ditandatangani pemilik.
(5)  Bukti  penyiaran  pada  media  massa  cetak sebanyak  2 (dua) kali dengan tenggang waktu penyiaran pertama kepenyiaran  kedua 1 (satu) bulan.
(6)  Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank/Anggunan.
(7)  STNK asli.
(8)  Bukti hasil cek fisik.

 15. Penerbitan/Penggantian BPKB Rusak/terbaca sebagian/masih terbaca autentikasinya.
Persyaratan:
a)   Mengisi Formulir Permohonan
b)   Surat Keterangan  BPKB rusak dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c)   Identitas:
(1)  Untuk Perorangan: Kartu Tanda Penduduk.
(2)  Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Surat Keterangan Domisili.
(3) Untuk Instansi Pemerintah: SuratKeterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/capInstansi.
(4) Surat Kuasa/surat tugas bagi perorangan, Badan Hukum dan Instansi Pemerintah yang tidak dapat mengurus sendiri karena berhalangan  dan lain-lain, di atas meterai yang cukup.
d)  STNK asli
e)   BPKB asli yang rusak
f)   Bukti hasil cek fisik

16)  Pendaftaran BPKB rusak tak terbaca.
Persyaratan:
a)   Mengisi Formulir Permohonan.
b)   SuratKeteranganBPKBtelahterbakardariKepolisian NegaraRepublikIndonesia.
c)   Identitas:
(1)  Untuk Perorangan: Kartu Tanda Penduduk.
(2)  Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Surat Keterangan Domisili.
(3)  Untuk Instansi Pemerintah: SuratKeterangan Kepemilikan  BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
(4) Surat Kuasa/surat tugas bagi perorangan,  Badan Hukum dan Instansi Pemerintah yang tidak dapat mengurus sendiri karena berhalangan dan lain-lain, di atas menerai Rp.6.000,- (enamriburupiah).
d)   Surat Pernyataan BPKB terbakar yang bubuhi meterai dan ditandatangani pemilik
e)   STNK asli
f)   BPKB asli yang terbakar
g)   Bukti hasil cek fisik.

17). Penggantian BPKB sebagian atau seluruhnya.
Blanko BPKB lama yang terisi penuh.
a) BPKB yang sudah terisi penuh diganti dengan BPKB baru.
b) BPKB yang sudah terisi penuh ditarik dari pemilik kendaraan.
c) Proses penggantian BPKB dilakukan dengan Berita Acara Penggantian.
d) BPKB yang baru sebagai hasil penggantian agar dimutasikan  pada  lembar halaman  yang tersedia sebagai pindahandari BPKB lama dengan mencantumkan Nomor Seri BPKB lama dan nama pemilik terakhir (sesuai identitas pemilik)
e)  Setelah BPKB lama ditarik agar diarsipkan pada berkas yang ada dalam file BPKB dan tercatat dalam register yang ada.
f)  Atas  pelaksanaan  proses  tersebut  di atas,  agar dilaporkan ke Direktur Lalu Lintas Babinkam Polri.

18). BPKB yang disempurnakan/baru
a)  BPKB yang sudah terisi penuh diganti dengan BPKB baru.
b)  BPKB yang sudah terisi penuh ditarik dari pemilik kendaraan.
c)  Proses penggantian BPKB dilakukan dengan Berita Acara Penggantian.
d)  BPKB yang baru sebagai hasil penggantian agar dimutasikan  pada  lembar  halaman  yang tersedia sebagai pindahan dari BPKB lama dengan mencantumkan Nomor Seri BPKB lama dan nama pemilik terakhir (sesuai identitas pemilik)
e)  Setelah BPKB lama ditarik agar diarsipkan pada berkas yang ada dalam file BPKB dan tercatat dalam register yangada.
f)  Atas  pelaksanaan  proses  tersebut  di atas,  agar dilaporkan ke Direktur Lalu Lintas Babinkam Polri.

19). Proses  Penggantian  BPKyang  rusak  daatau terbakar sebagian namun bukti  autentiknya masih ada/terbaca.
a)   BPKB yang rusak dan atau terbakar sebagian dimaksud diganti dengan blanko BPKB  yang  telah disempurnakan.
b)   BPKB yang rusak dan terbakar ditarik dari pemiliknya.
c)   Proses penggantian BPKB dilakukan dengan dibuatkan Berita Acara Penggantian.
d)   Pada BPKB yang baru sebagian hasil penggantian agar dimutasikan  pada   lembar  halaman  yang tersedia sebagai    pindahan    dari    BPKB    lama,    dengan mencantumkaNomor Seri BPKB lama dan nama pemilik terakhir (sesuai identitas pemilik).
e)   Setelah  BPKB  rusak  dan  atau  terbakar  sebagian dimaksud ditarik, agar  diarsipkan pada  berkas yang ada dalamfile BPKB dan tercatat dalam registrasi yang ada.

Syarat Pendaftaran:
a)  MengisiformulirPermohonan.
b)  SuratKeteranganBPKBtelah rusakdan atau terbakar sebagiandariKepolisianNegaraRepublikIndonesia.
c)   Identitas:
(1)  Untuk perorangan. KartuTanda Penduduk.
(2) Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Surat Keterangan Domisili.
(3) Untuk instansi Pemerintah: Surat Keterangan Kepemilikan BPKB  Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/ cap instansi.
(4)  Surat kuasa /surat tugas bagi  perorangan, Badan Hukum dan Instansi Pemerintah  yang tidak dapat mengurus sendiri karena berhalangan dan lain-lain diatas materai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah). 
d)   Surat Pernyataan BPKB  rusak dan atau terbakar sebagian yang dibubuhi  materai dan ditandatangani pemilik.
e)   STNK asli.
f)   BPKB asli yang rusak dan atau terbakar.
g)   Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor. 

HAL–HAL KHUSUS

1. Pemblokiran BPKB

a.  Pemblokiran BPKB karena kejahatan lalulintas dengan syarat-syarat:

Diminta secara resmi dan tertulis pihak-pihak yang mengajukan permintaan blokir yaitu: 
1)   Kesatuan Polri yang menangani kasus kejahatan lalu-lintas
2)   Kesatuan POM TNI yang menangani kejahatan lalu-lintas sesuai wewenangnya.
3)   Penuntut umum yang sedang menangani kasus kejahatan lalu-lintas
4)   Hakim Pengadilan yang sedang menangani kasus kejahatan lalu-lintas.
5)   Eksekutor (Pelaksana Putusan Pengadilan) atas putusan pengadilan yang telah   memiliki kekuatan hukum tetap.
6)   Bank Pemerintah maupun non Pemerintah.


b. Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran

1)  Surat permintaan resmi tentang blokir terlebih dahulu harus disampaikan kepada kasat  lantas Polres/Poltabes/Polwiltabes atau Kabag. Lantas  Polwil/Dirlantas  Polda/Kasubdit Min. Regident Ditlantas Polda, untuk dimintakan persetujuan pemblokiran dan selanjutnya memerintahkan kepada Paur Min Regident/Kasubdit Min Regident–Kasi BPKB Ditlantas Polda untuk melakukan Blokir BPKB.

2)   Paur Min Regident/Kasubdit Min Regident – Kasi BPKB Ditlantas Polda selanjutnya membubuhkan disposisi pada kertas  permintaan  blokir  yang berisi  perintah  kepada Kapokja  pendaftaran BPKB dan Kapokja  Arsip BPKB untuk melakukan Blokir.

4)   Kapokja pendaftran BPKB memasukkan kedalam register pencarian dan dijelaskan diblokir karena tabrak lari dan atau karena kejahatan lalu lintas apa, serta atas  permintaan siapa, tanggal berapa.

5)   Kapokja arsip BPKB memasukkan Blokir dalam register arsip dan memisahkan berkas-berkasnya disatukan  dengan berkas-berkas  yang diblokir lainnya serta kartu induk arsip kendaraan tersebut ditulisBLOKIR TABRAK LARI”dan atau BLOKIR KEJAHATAN LALU LINTAS APA, tanggal berapa dan tempat kejadian dimana.

6)  Apabilada pemilik  atau pemegang yang dikuasakan dari kendaraan  dimaksud  berurusan  dengan  pihak samsat (karena BBN, Mutasi,dan lain-lain), agar segera dilakukan penangkapan dilengkapi dengan surat  perintah Penangkapan dan Penyitaan Surat-surat untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku

c.  Buka Blokir: 
Dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1)   Surat  resmi  tentang    permintaan   buka  blokir  harus disampaikan terlebih dahulu kepada Kasat Lantas Polres/Poltabes/Polwiltabes atau Kabag Lantas Polwil/Dirlantas Polda – Kasubdit Min Regident Ditlantas Polda untuk dimintakan persetujuan buka blokir dan selanjutnya memerintahkan kepada paur Min regident/Kasubdit Min Regident– Kasi BPKB Ditlantas Polda untuk melakukan Pembukaan Blokir surat-surat kendaraan yang dimaksud.

2)    Paur  MiRegident/kasubdit   Min  Regident-kasi    BPKB Ditlantas Polda selanjutnya membubuhkan disposisi pada kertas permintaan buka blokir yang isinya perintah kepada kapokja  pendaftaran BPKB dan Kapokja  arsip BPKB untuk melakukan buka blokir.

3)  Kapokja pendaftaran BPKB memasukkan ke dalam register pencarian tentang pembukaan blokir atas permintaan siapa, tanggal berapa.

4)   Kapokja arsip BPKB memasukkabuka blokir pada register arsip dan menyatukan berkasnya kedalam berkas-berkas lainnya  yang  tidak  diblokir,  serta dalam  kartu  induk kendaraan dimaksud ditulis”TELAH DIBUKA  BLOKIR” oleh siapa dan tanggal berapa.

5)  Apabila ada pemilik/pemegang/yang dikuasakan dari kendaraan yang telah  dibuka blokirnya berurusan dengan pihak BPKB (karena BBN, Mutasi dan lain-lain) agar dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Pemblokiran BPKkarendijadikan Agunan/Jaminan.

Pemblokiran atau buka blokir  diminta secara resmi  dan tertulis oleh pihak-pihak:
1)   Bank, baik Bank Pemerintah maupun Bank Non-Pemerintah.
2)   Hakim Pengadilan yang sedang menangani kasus-kasus Perdata.
3)   Eksekutor  (Pelaksana  Putusan  Pengadilan)  atas  dasar putusan Pengadilan yang  telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

e. Tatacara Pelaksanaan Pemblokiran:

1)  Surat permintaan resmi tentang blokir terlebih dahulu harus disampaikan kepada Kasat lantas Polres/Poltabes/Polwiltabes/Kabag Lantas Polwil/Dirlantas  Polda–Kasubdit Min Regident Ditlantas Polda, untuk dimintakan persetujuan pemblokiran dan selanjutnya memerintahkan kepada  Paur Min Regident/Kasubdit Min Regident–Kasi BPKB Ditlantas Polda untuk melakukan Blokir BPKB.
2)   Paur Min Regident/Kasubdit Min Regident – Kasi BPKB Ditlantas Polda selanjutnya membubuhkan disposisi pada kertas  permintaan  blokir  yang berisi  perintah  kepada Kapokja  pendaftaran BPKB dan Kapokja  Arsip BPKB untuk melakukan Blokir.
3)   Kapokja pendaftaran BPKB memasukkan ke dalam register pencarian dan dijelaskan diblokir karena apa, oleh siapa serta tanggal permintaan blokir selanjutnya mengirimsurat permintaan blokir kepada kapokja arsip BPKB.
4)  Kapokja arsip  BPKB memasukkan surat  permintaan blokir pada berkas  kendaraan dimaksud, dengan tujuan sebagai Counter Check” bila ada  berkas yang tidak memenuhi persyaratan yang dapat lolos di Pokja Pendaftaran.
5)  Apabilada pemilik  atau pemegang yang dikuasakan dari kendaraan dimaksud berurusan dengan pihak BPKB (karena BBN, Mutasi dan lain-lain), agar ditolak dengan penjelasan seperlunya apabila perlu lakukan penangkapan untuk penyelidikan/penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku

2.  Pengesahan/Penandatanganan BPKB

a.   BPKBBarudanDuplikat
Pejabat  yang berhak  menandatangani  BPKB adalah sebagai berikut:

1)  BPKB yang diterbitkan oleh Polda, ditandatanganoleh Dirlantas  atas nama Kapolda  dan dapat   didelegasikan kepada Kasubdit Min Regident Ditlantas Polda.
2)  BPKB  yang  diterbitkan  oleh  Polwil/Polwiltabes, ditandatangani oleh Kapolwil/Kapolwiltabes dan dapat didelegasikan kepada Kasubbag Lantas Polwil/Kasatlantas Polwiltabes.
3)  BPKB   yang    diterbitkan   oleh   Polres/Polresta/Poltabes, ditanda-tangani  oleh Kapolres/Kapolresta/Kapoltabes dan tidak dapat didelegasikan kepada Kasatlantas/Polres/Polresta/Poltabes maupun Perwira lainnya.

b.   MutasiBPKB.
Pejabat  yang  berhak  menandatangani  BPKB Mutasi  adalah sebagaiberikut:
1)  Ditingkat Polda ditandatangani oleh Kasubdit Min Regident dan dapat didelegasikan kepada Kasi BPKB.
2)  Ditingkat Polwil/Polwiltabes oleh Kasubbag LantasPolwil/Kasat Lantas Polwiltabes.
3)   Ditingkat Polres/Polresta ditandatangani oleh Kasat Lantas Polres/Polresta.

3.  Spesifikasi Teknis BPKB
a.  Dasar.
     Spesifikasi Teknis BPKB berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/367/VI/2005,  tanggal 15  Juni 2005, tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Blangko BPKB (contoh BPKB pada Lampiran 3).

b. Tanda-Tanda Khusus.
     Secara umum.
     Seluruhnya terdiri dari 22 (dua puluh dua) halaman dengan nomor urut 1 (satu) sampai 22 (dua  puluh dua)  dengan warna dasar hijau muda:

1)  Tulisan dasar dan gambar dasar.
a)   Cetakan dasar (back ground) pada  setiap halaman berupa  gambar  lambang  Polisi  Lalu Lintas  yang dibentuk oleh desain cetak yang disebut RELIEF MOTIF yaitu susunan garis tidak terputus yang terdapat area tertentu dibengkokkan sehingga gambar yang dibentuk tampak timbul.

b)  Pada setiap halaman bagian atas terdapat desain cetak yang disebut GUILLOCHE yaitsusunan garis  halus yang tidak terputus yang menempati suatu area tertentu yang disusun sedemikian rupa  sehingga akan membentuk suatu pola  yang indah berupa ornament atau border.

c)  Pada  bagian  atas setiap  halaman  di tengah-tengah guilloche terdapat cetakan ROSSETTE yaitu  susunan garis melengkung yang tidak terputus yang menempati area tertentu dan  akan membentuk suatu pola yang indah berupa motif bunga.

d)   Di tengah-tengah rosette terdapat lambang TRIBRATAyang dikelilingi oleh suatu susunan teks berukuran sangat kecil disebut “MICROTEXT” yaitu teks atau susunan huruf yang dapat terbaca bila diamati dengan bantuan kaca pembesar yaitu berisiteks “KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA”.

e)   Pada setiap tepi  halaman terdapat cetakan berupa susunan garis lurus yang membentuk ornament.

f)    Pada tengah-tengah setiap  halaman terdapat cetakan menggunakan tinta invisible berupa “LOGO POLISI LALU LINTAS” dan  “MABES POLRI” (out  line) akan tampak berpendar bila  diamati dibawah sinar lampu UltraViole t(UV).

2). Kertas Security

a)  Berat dasar kertas 96 gram per meter persegi luasan kertas.
b)  Memiliki sifat  UV   DULL yaitu tidak berpendar bila diamati dibawah sinar lampu Ultra Violet.
c)   Pada setiap halaman terdapat tanda air  (WATER MARK) yang dapat diamati dengan menerangkan kertas pada arah berlawanan sinar datang berupa logo “Polisi Lalu Lintas lengkap dengan Perisai Marka”.
d)   Serat warna-warni yang  tidak  kasat mata  (INVISIBLE FIBRE) yang  tertanam tersebar pada  seluruh kertas setiap halaman yang akan memendarkan  warna hijau, kuning, biru (green, yellow, blue) di bawah sinar lampu UV.
e)  Benang pengaman hologram (WINDOW THREAD) yang dianyam pada saat pembuatan kertas dimana sebagian benang akan tampak dan sebagian benang tertanam dalam kertas. Hologram benang pengaman dengan teks BPKB tersebar acak.
f)    Teknik Penomoran (NUMBERING PERFORASI) dengan menggunakan unit Numbering Pin Hole, dimana nomor atau huruf berbentuk dari susunan lubang-lubang  kecil yang tembus kertas dengan ukuran yang presisi pada setiap lembaran kertas.

g)    DOUBLE FILTER IMAGE suatu image cetakan yang hanya akan tampak sebagai garis-garis namun apabila dilihat dengan menggunakan filter pembaca khusus maka akan tampak image atau gambar pertama dan apabila posisi filter tersebut dibalik maka akan tampak image atau gambar kedua.

h)   IRIDESCENT INK suatu bahan tintayang memiliki efek perubahan warna apabila sudut pandang diubah.

i)   ANTICOPY suatu bentuk garis yang dibuat dengan tingkat kerumitan tinggi  namun apabila dicopy atau discaakan   muncusatu imagdilokastersebut. Sehingga tidak mudah ditiru atau dibuat ulang.


Read more
 

Samsat Polda Riau Design by Insight © 2009