Penjelasan Tentang STNK

Di sini anda akan mengetahui segala hal tentang STNK. Apa itu STNK dan bagaimana mengurusnya serta apa saja yang harus serta dibutuhkan oleh sebuah kendaraan yang menunjukkan bukti keabsahannya menurut hukum. Kami juga akan menjelaskan tentang proses mutasi kendaraan, penggantian nama kepemilikan dan masih banyak lagi. Hal ini perlu anda ketahui agar anda terhindar dari kepemilikan kendaraan yang tidak sah menurut hukum. Silahkan...

PENDAFTARAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK)
A. Umum.
1. Pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Pelaksanaan Pendaftaran Kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diwujudkan dalambentuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah untukkepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

3. Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks,sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalu lintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor

B. Dasar Hukum:
1. uu no. 22 tahun 2009, tentang Lalu –Lintas dan Angkutan Jalan
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PenerimaanNegara Bukan Pajak
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis PNPB yang berlaku pada Polri.
4. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M. PAN/7/2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman Umum Pelayanan Publik.
5. Instruksi Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: Ins/03/X/1999, Nomor: 29 Tahun 1999 dan Nomor         6/IMK.014/1999 tentang Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah    Satu Atap dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
6. Surat Keputusan Bersama Kapolri, Dirjen PUOD dan Dirut PT.(Persero) Jasa Raharja No. Pol. : Skep/06/X/1999, Nomor 973 – 1228 dan Nomor : Skep/02/X/1999 tanggal 15 Oktober 1999 tentang Pedoman Tata Laksana Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Kendaraan Bermotor danPemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik NamaKendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Kantor Bersama Samsat.
7. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/213/IV/2005,tanggal 12 April 2005, tentang Penyesuaian dan Penyempurnaan Standarisasi Spesifikasi Teknis Blangko Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

C. Pengertian.
1. STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan yangmerupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatukendaraan bermotor berdasarkan identitas dankepemilikannya yang telah didaftar yang selalu melekatdengan kendaraannya apabila bergerak di jalan raya yangberisikan identitas kepemilikan, identitas kendaraanbermotor dan masa berlaku.

2. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah tanda nomor sebagai kelengkapan kendaraan untuk bergerak dijalan raya yang dikeluarkan oleh Polri.

3. SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah SatuAtap) adalah tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 (tiga) Instansi yaitu Polri, Dipenda dan PT. Jasa Raharja.

4. Cek fisik adalah hasil pengecekan fisik kendaraan yang meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

5. Mutasi adalah perpindahan tempat pendaftaran kendaraan bermotor antar wilayah/Provinsi di Indonesia.

6. BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah jenis biaya untuk merubah/mengganti nama pemilik kendaraan bermotor pada STNK.

7. SPPKB (Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor adalah berupa/untuk formulir pendaftaran kendaraan bermotor.

8. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) adalah ketetapan besarnya pajak kendaraan bermotor oleh Dipenda.

9. FAD (Fiskal Antar Daerah) adalah memuat data kendaraan serta pelunasan pajak kendaraan yang akan di mutasi.

10. SKPP STNK adalah Surat Keterangan Pindah Pengganti STNK,apabila pemilik kendaraan bermotor akan memindahkan kendaraannya ke luar daerah register asal, wajib mengisi SKPP sebagai pengganti STNK.

11. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) adalah setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan oleh Dipenda.

12)     SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah setiap pemilik STNK diwajibkan membayar dan kecelakaan lalu lintas oleh PT. Jasa Raharja.

D. Fungsi dan peranan STNK dalam pelaksanaan tugas Polri
1. Sebagai sarana perlindungan masyarakat bagi pemilikkendaraan wajib mendaftarkan kendaraannya, dengandemikian STNK dapat dijadikan titik tolak kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor.

2. Sebagai sarana pelayanan masyarakat untuk berjalan dijalan umum, kendaraan bermotor memerlukan STNK, maka sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, Polri diberi wewenang untuk menerbitkan STNK.           Guna keperluan itulah Polri selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan      masyarakat dalam bidang STNK tanpa mengurangi faktor security sebagai tugas utamanya.

3. Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya.

4. Fungsi tambahan bagi STNK adalah juga untuk meningkatkan penerimaan    negara melalui sektor pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, yang pada hakekatnya merupakan lingkup tugas prosperity dari Pemerintah.

MEKANISME PELAYANAN STNK

E. Persyaratan Pendaftaran STNK Baru dan atau Pertama.

1. Pendaftaran Kendaraan Bermotor CKD
a. Mengisi Formulir SPPKB.
b. Identitas:
(1). Untuk Perorangan: Surat Jatidiri yang sah + 1 lembar fotokopi. Bagi yang berhalanganmelampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
(2). Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1lembar fotokopi, keterangan domisili, Surat Kuasabermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
(3). Untuk Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda-tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
c. Faktur.
d. Sertifikat registrasi uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe,Sertifikat NIK/VIN dan tanda pendaftaran tipe.
e. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan rubah bentuk dari bengkel/perusahaan karoseri yang telah memiliki izin.
f. Rekomendasi dari Instansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum, antara lain berupa :
(1). Izin Usaha;
(2). Izin Prinsip;
(3). Rekomendasi DLLAJ/Dinas Perhubungan.

2. Pendaftaran Kendaraan Bermotor CBU
a. Mengisi Formulir SPPKB.
b. Identitas :
(1). Untuk Perorangan : Surat Jatidiri yang sah + 1Lembar fotokopi, bagi yang berhalanganmelampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
(2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat tugas/surat kuasa be rmateraicukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
(4). Surat Rekomendasi dari Dirlantas Polri atau Dirlantas Polda yang ditunjuk Dirlantas Polri (untuk pengendalian dan pengawasan masuknya kendaraan ke Indonesia dalam bentuk utuh (CBU/Formulir A).
c. Pemberitahuan Impor Barang ( PIB), terbaru
d. Formulir A dari Bea Cukai (Asli).
e. Faktur.
f. Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP)
g. Sertifikat registrasi uji tipe dari Ditjen Hubdat
h. Tanda bukti lulus uji tipe.
i. Sertifikat NIK /VIN.
j. Invoice
k. Packing List
l. Bill of Loading
m. Tanda pendaftaran tipe dan variant kendaraan bermotor untuk keperluan impor dari Deperindag.
n. Hasil Cek fisik
o. Surat keterangan rekondisi dari perusahaan rekondisi yang memiliki izin yang sah (khusus kendaraan yang diimpor dalam keadaan bukan baru untukdiperjualbelikan).

3. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks Dump Dephan/TNI/POLRI
a. Mengisi formulir SPPKB.
b. Identitas :
(1). Untuk perorangan: Surat jati diri yang sah + 1lembar fotokopi.
(2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yangbersangkutan.
(3). Untuk Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat tugas / surat kuasa bermateraicukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
c. Surat Keputusan penghapusan dari MenteriPertahanan / Panglima TNI / Kapolri.
d. Surat Keputusan penjualan dari Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia /Kepala Staf Angkatan.
e. Daftar kolektif kendaraan yang dilegalisir oleh kesatuan yang melaksanakan dump/penghapusan.
f. Ralat dump harus diterbitkan dari penerbit dump.
g. Tembusan Asli dokumen Dump.
h. Berita Acara penjualan disertai dengan surat perintah penghapusan materiil dari Instansi yang bersangkutan.
i. Kuitansi pembelian asli yang bermaterai cukup.
j. Hasil Cek fisik kendaran bermotor.

4. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks Lelang Negara
a. Mengisi formulir SPPKB.
b. Identitas :
(1). Untuk perorangan : surat jati diri yang sah+satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2). untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian +satu lembar fotokopi, Keterangan domisili, SuratKuasa Bermaterai Cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yangbersangkutan.
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN danBUMD): Surat tugas /Surat Kuasa bermateraicukup dan ditanda tangani oleh pimpinan sertadibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c. Khusus Kendaraan Bermotor hasil lelang dengan fasilitas Penangguhan bea masuk terlebih dahulu harus melunasi bea masuk, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.
d. Surat Keputusan Lelang dari instansi yang berwenang.
e. Fotokopi Risalah lelang/Berita Acara penyerahanbarang yang dilegalisir oleh badan lelang negara.
f. Kuitansi Pembelian bermaterai cukup
g. STNK dan BPKB (bagi yang telah di terbitkan).
h. Hasil Cek fisik kendaraan bermotor
Catatan : Pendaftaran awal dilaksanakan di daerah lelang dilaksanakan.

5. Pendaftaran Kendaraan Bermotor CD/CC berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 1957
a. Mengisi formulir SPPKB
b. Faktur untuk kendaraan CKD
c. Surat Pengantar dari Kedutaan yang bersangkutan.
d. Formulir B dari Instansi Bea dan Cukai untukkendaraan yang mendapat fasilitas penangguhan beamasuk.
e. Pemberitahuan impor barang (PIB) untuk kendaraanimpor dalam keadaan utuh (CBU).
f. Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
g. Rekomendasi dari Dirlantas Polri atau Dirlantas Poldayang ditunjuk Dirlantas Polri untuk kendaraan CBU.
h. Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.

6. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Badan Internasional berdasarkan PP No.19 tahun 1955
a. Mengisi formulir SPPKB.
b. Faktur Pembelian
c. Surat Pengantar / Keterangan dari Sekretariat NegaraRepublik Indonesia.
d. Formulir B dari Instansi Bea dan Cukai untukkendaraan yang mendapat fasilitas penangguhan bea masuk.
e. Pemberitahuan impor barang (PIB) untuk kendaraanimpor (CBU).
f. Surat Pengantar dari badan internasional pemegangterakhir kendaraan tersebut.
g. Rekomendasi dari Dirlantas Polri atau Dirlantas Poldayang ditunjuk Dirlantas Polri untuk kendaraan CBU.
hHasil Cek fisik kendaraan bermotor

F. Pendaftaran Kendaraan Mutasi
1. Pendaftaran kendaran bermotor tukar nama atas dasar jual beli
a. Mengisi formulir SPPKB.
b. Identitas :
(1). Untuk perorangan: surat jati diri yang sah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2). untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian + satu lembar fotokopi, Keterangan domisili, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap.
c. STNK Asli
d. Photo copy BPKB
e. Kwitansi Pembelian bermaterai cukup
f. Surat Keterangan dan Tanda Bukti Pembayaran tahun terakhir (yang telah divalidasi)
g. Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.

2. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Keluar Daerah Asal Pendaftaran
a. Mengisi formulir SPPKB.
b. Identitas :
(1). Untuk perorangan: surat jati diri yang sah +satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2). untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian + satu lembar fotokopi, Keterangan domisili, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap.
c. STNK Asli
d. Fotokopi BPKB
e. Kwitansi Pembelian bermaterai cukup
f. Surat keterangan dan tanda bukti pembayaran tahun terakhir (yang sudah divalidasi)
g. Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.

3. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Dari LuarDaerah
a. Mengisi formulir SPPKB.
b. Identitas :
(1). Untuk perorangan: Surat jati diri yang sah +satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian +satu lembar fotokopi, Keterangan domisili, SuratKuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan sertadibubuhi cap
c. Surat keterangan pindah pengganti STNK
d. BPKB Asli
e. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
f. Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
g. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor dari daerah asal pendaftaran.
h. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

Catatan :
a. Sebelum diproses, SAMSAT daerah tujuan melakukan cross chek melalui surat/ telegram tentang kepindahan kendaraan tersebut kepada SAMSAT daerah asal.
b. SAMSAT daerah tujuan memberitahukan kepadaSAMSAT daerah asal bahwa kendaraan tersebut telah didaftar dan diberikan nomor baru di SAMSAT tujuan.

4. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Alamat Dalam Wilayah Pendaftaran yang sama
a. Mengisi Formulir SPPKB.
b. Identitas :
(1). Untuk perorangan: Surat Jatidiri yang sah + satulembar fotokopi, bagi yang berhalanganmelampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian +satu lembar fotokopi, keterangan domisili, SuratKuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yanbersangkutan.
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN danBUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan sertadibubuhi cap.
c. STNK Asli
d. Fotokopi BPKB
e. Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.

5. Pendaftaran Kendaraan Bermotor rubah bentuk/peruntukan
a. Mengisi formulir SPPKB.
b. Identitas :
(1). Untuk perorangan : surat jati diri yang sah +satu lembar fotokopi, bagi yang berhalanganmelampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2). untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian +satu lembar fotokopi, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN danBUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermateraicukup dan ditanda tangani oleh pimpinan sertadibubuhi cap.
c. STNK Asli
d. Fotokopi BPKB
e. Surat Keterangan rubah bentuk dari perusahaankaroseri/ bengkel yang telah memiliki izin yang sah.
f. Surat keterangan dan tanda bukti pembayaran tahunterakhir (yang telah divalidasi)
g. Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.

6. Pendaftaran Kendaraan Bermotor ganti mesin.
a. Mengisi formulir SPPKB.
b. Identitas :
(1). Untuk perorangan: surat jati diri yang sah + satulembar fotokopi, bagi yang berhalanganmelampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian +satu lembar fotokopi, Keterangan domisili, SuratKuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani olehpimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yanbersangkutan.
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap
c. STNK Asli
d. Fotokopi BPKB
e. Surat Pernyataan dari pemilik bermaterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara/sengketa atau tidak sedang dijaminkan.
f. Untuk penggantian mesin yang berasal dari pembelian luar negeri / impor harus dilengkapi dengan Invoerpas/PIB yang menyebutkan nomor mesin.
g. Untuk penggantian mesin produksi dalam negeri harus dilengkapi dengan faktur.
h. Apabila ganti mesin berasal dari kendaraan bermotor yang telah didaftarkan STNK dan BPKB kendaraan tersebut dilampirkan.
i. Surat keterangan dan tanda bukti pembayaran tahun terakhir (yang telah divalidasi)
j. Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.

7. Pendaftaran Ganti Nomor Kendaraan Bermotor
a. Mengisi Formulir SPPKB.
b. Identitas:
(1). Untuk perorangan: Jatidiri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian +satu lembar fotokopi, Keterangan domisili, SuratKuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan sertadibubuhi cap.
c). STNK Asli
d). Fotokopi BPKB
e). Surat permohonan dari Pemilik untuk ganti nomor pendaftaran kendaraan bermotor dengan alasan yang dapat diterima.
f). SKPD tahun terakhir (yang telah divalidasi).
g). Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.

G. Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK rusak dan hilang
1. Persyaratan :
a. Mengisi Formulir SPPKB.
b. Identitas :
(1). Untuk perorangan : Surat Jatidiri yang sah +satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian +satu lembar fotokopi, Keterangan domisili, SuratKuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN danBUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap.
c). STNK yang rusak atau tanda bukti pelaporan kehilangan dari Kepolisian.
d). BPKB Asli
e). SKPD tahun terakhir (yang telah divalidasi) bagi yang rusak atau tanda bukti pelaporan kehilangan dariKepolisian.
f). Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.
Catatan :
          Masa jatuh tempo pengesahan STNK pengganti tetap (sama dengan 
          masa jatuh tempo pengesahan STNK yang hilang).

I. Pendaftaran Kendaraan Bermotor TNKB rusak dan hilang
1. Persyaratan :
a. Mengisi Formulir SPPKB.
b. Identitas:
(1). Untuk perorangan : Surat jati diri yang sah + satulembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2). untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian +satu lembar fotokopi, Keterangan domisili, SuratKuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap.
c). STNK Asli

I. Pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan Persyaratan Khusus.
1. Pendaftaran kendaraan bermotor ganti pemilik eks kendaraan bermotor perorangan dinas milik Pemerintah/Pemerintah Daerah.
a. Mengisi Formulir SPPKB.
b. Identitas:
(1). Untuk Perorangan : Surat jati diri yang sah +satu lembar fotokopi.
(2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian +satu lembar fotokopi, keterangan domisili, suratkuasa bermaterai cukup dan ditandatangni oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c. STNK asli.
d. Fotokopi BPKB.
e. Hasil Cek Phisik
f. Surat keputusan penjualan dan penghapusan /pengalihan kendaraan bermotor dinas dari pejabat yang berwenang.
g. Bukti pembayaran lunas dari Kas Negara atau Daerah.
h. SKPD tahun terakhir (yang telah divalidasi)

2. Pendaftaran kendaraan bermotor berdasarkan Putusan Pengadilan
a. Mengisi Formulir SPPKB.
b. Identitas :
(1). Untuk perorangan : Jatidiri yang sah + satulembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
(2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian +satu lembar fotokopi, Keterangan domisili, SuratKuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yanbersangkutan.
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap.
c. STNK dan BPKB atau surat keterangan Polisi tentang asal-usul kendaraan bermotor.
d. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti dan dilegalisir.
e. Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.

3. Pendaftaran kendaraan bermotor ganti pemilik atas dasar hibah atau warisan
a. Mengisi Formulir SPPKB
b. Identitas :
(1). Untuk Perorangan : Surat jati diri yang sah + 1lembar fotokopi
(2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN danBUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangni oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
c. STNK Asli
d. Fotokopi BPKB
e. Hasil Cek Phisik
f. Surat hibah bermaterai cukup atau akte notaris, untuk ganti pemilik atas dasar hibah.
g. Surat keterangan kematian, persetujuan ahli waris atau akte notaris, untuk diganti pemilik atas dasar warisan.
h. SKPD tahun terakhir (yang telah divalidasi)

4. Pendaftaran kendaraan bermotor ganti pemilik atas dasar perubahan nama Badan Hukum atau penggabungan Perusahaan
a. Mengisi Formulir SPPKB
b. Salinan akte notaris pendirian yang baru + 1 lembar fotokopi.
c. Surat keterangan domisili
d. Surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serat dibubuhi cap badan hukum yangbersangkutan.
e. STNK asli
f. Fotokopi BPKB
g. SKPD tahun terakhir (yang telah divalidasi)
h. Hasil cek fisik kendaraan bermotor

5. Pendaftaran kendaraan bermotor eks CD/CD berdasarkanPP No 8 tahun 1957 dan eks Badan Internasional berdasarkan PP No 19 tahun 1955
a. Mengisi formulir SPPKB
b. Faktur untuk kendaraan CKD
c. Surat Pengantar dari Kedutaan yang bersangkutan.
d. Formulir B dari Instansi Bea dan Cukai untuk kendaraan yang mendapat fasilitas penangguhan beamasuk.
e. Formulir C dari Bea Cukai kecuali Menteri Keuangan menetapkan lain untuk kendaraan yang pernah mendapat fasilitas penundaan Bea masuk.
f. Pemberitahuan impor barang (PIB) untuk kendaraan impor dalam keadaan utuh (CBU).
g. Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
h. Rekomendasi dari Sekretariat Negara
i. Rekomendasi dari Dirlantas Polri atau Dirlantas Polda yang ditunjuk Dirlantas Polri untuk kendaraan CBU.
j. Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.

6. Pendaftaran kendaraan bermotor eks Taksi.
a. Mengisi formulir SPPKB.
b. Identitas :
(1). Untuk perorangan :Surat jati diri yang sah + 1lembar fotokopi.
(2). Untuk Badan Hukum : Salinan akte pendirian +1lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
(3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
c. STNK asli.
d. Fotokopi BPKB.
e. Kuitansi pembelian bermaterai cukup.
f. Formulir C dari Bea Cukai kecuali Menteri Keuangan menetapkan lain untuk kendaraan yang pernah mendapat fasilitas penundaan Bea masuk.
g. SKPD tahun terakhir (yang telah divalidasi).
h. Surat keterangan pelepasan hak dari perusahaan yang bersangkutan.
i. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
j. Pendaftaran pengesahan STNK setiap tahun.
1). Mengisi formulir SPPKB.
2). Identitas :
a). Untuk perorangan :Surat jati diri yang sah +1 lembarfotokopi.
b). Untuk Badan Hukum: Salinan akte pendirian +1lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
c). Untuk Instansi pemerintah (termasuk BUMN danBUMD) : Surat tugas/surat kuasa bermaterai cukupdan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
3). STNK asli.
4). Fotokopi BPKB atau Surat keterangan dari Bank/Lembaga Keuangan untuk BPKB yang masih dijadikan agunan Bank.
5). SKPD tahun terakhir (yang telah divalidasi).

k. Perpanjangan STNK setiap 5 tahun.
1). Mengisi formulir SPPKB.
2). Identitas :
a). Untuk perorangan :Surat jati diri yang sah +1 lembar fotokopi.
b). Untuk Badan Hukum : Salinan akte pendirian +1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
c). Untuk Instansi pemerintah (termasuk BUMN danBUMD): Surat tugas / surat kuasa bermaterai cukupdan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan
3). Fotokopi BPKB .
4). STNK asli + 1 lembar fotokopi.
5). SKPD tahun terakhir (yang telah divalidasi).
6). Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
          Ket : Penggantian STNK dan Plat nomor.

l. Pendaftaran STNK Khusus / Rahasia
Persyaratan untuk mendapatkan STNK dan TNKB khusus / rahasia untuk kendaraan bermotor Dinas TNI, Polri dan Sipil diatur tersendiri dengan berpedoman Petunjuk Teknis Kapolri tentang Penerbitan STNK Khusus / Rahasia.

m. HAL-HAL KHUSUS
1. Pendaftaran kendaraan bermotor angkutan umum melampirkan antara lain :
a. Izin usaha.
b. Izin Prinsip.
c. Rekomendasi DLLAJ / Dinas Perhubungan.
d. Bukti pembayaran premi asuransi Jasa Raharja yang masih berlaku.
2. Yang dimaksud dengan surat jati diri yang sah adalah KTP/SIM/Pasport/Kartu Tanda Anggota TNI/Polri/KartuKeluarga.
3. Perpanjangan STNK berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal didaftarkan
4. Pengesahan STNK setiap tahun, tidak dipersyaratkan Hasil Cek fisik kendaraan bermotor, kecuali ada indikasi tertentu yang membutuhkan Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.
5. Mutasi kendaraan bermotor ke luar negeri denganpersyaratan :

                            Persyaratan untuk Perorangan
1. Mengisi formulir SPPKB.
2. Identitas :
a. Untuk perorangan: surat tanda jati diri yangsah + 1 lembar fotokopi.
b. Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian+ 1 lembarfotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukumyang bersangkutan.
c. Untuk Instansi pemerintah (termasuk BUMNdan BUMD) : Surat tugas / surat kuasabermaterai cukup dan ditanda-tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yangbersangkutan.
3. STNK asli.
4. Fotokopi BPKB.
5. Rekomendasi dari kedutaan besar negara yangdituju mengenai dapat atau tidak menerimakendaraan yang akan dimutasi.
6. Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.
7. Rekomendasi dari Dirlantas Polri mengenai izinkendaraan bermotor mutasi ke luar negeri.
8. Penyerahan berkas dokumen kendaraan bermotor kepada pemohon.

6. Pengadaan dan Spesifikasi Teknis STNK serta kelengkapannya dilaksanakan secara terpusat.

 

Samsat Polda Riau Design by Insight © 2009